Jakarta, LiniPost – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat industri rumahan tembakau sintesis. Dan mengamankan pelakunya yang merupakan jaringan antar provinsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, dalam pengungkapan ini, sebanyak 7 tersangka diamankan petugas kepolisian, di antaranya HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
“Para pelaku membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack, sedangkan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth,” ungkap Yusri dihadapan wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Yusri, kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi atau tembakau gorila ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya di lembaga pemasyarakatan, berinisial V.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya berinisial V yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“V pemilik akun Chemical Narkos and Group Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.
“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.
Modus aksinya, pelaku mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, pulau Jawa, dan Bali.
“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” terangnya.
Untuk pertangungjawaban perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Hartono)