SBB, LiniPost – Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021, Polsek Seram Barat mengadakan penertiban penggunaan kembang api (petasan) oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Seram Barat. Penertiban dan razia Petasan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas digelar di seputaran Kota Piru, Rabu (23/12/2020) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Seram Barat, Iptu. Idris Mukaddar didampingi BripKa. E. Mangento dan anggota.
Sasaran razia kali ini ditujukan bagi para penjual petasan yang tidak memiliki ijin penjualan resmi yang ada di kota Piru. Kepada para penjual, Mukaddar menghimbau agar tidak menjual kembang api/petasan yang dapat membahayakan nyawa manusia.
“Selain itu, mereka juga harus mengantongi ijin penjualan yang sah dari pemerintah/dinas terkait, agar barang dagangannya lebih tertanggunggjawab,” imbuh Mukaddar.
Dari pantauan dilapangan, dalam razia tersebut Polsek Seram Barat berhasil mengamankan sejumlah petasan berdaya ledak tinggi, yang dapat membahayakan keselamatan manusia, terutama anak-anak. Selain itu,juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang melaksanakan ibadah.
Adapun Barang Bukti petasan yang berhasil disita dan diamankan pihak Polsek Seram Barat masing-masing, 52 Bungkus Happy Flower, 6 Bungkus Sun Fireworks, 20 Buah Super Whitening, 2 Buah petasan merek Getar Bumi, 4 Buah Super Kaget dan petasan jenis Raja Kaget 4 Buah.
” Semua Barang Bukti Petasan yang diamankan tersebut akan dibawa ke Polsek Seram Barat untuk selanjutnya dimusnahkan, ” pungkas Kapolsek. (MJP)