Jokowi Diminta Turun Tangan Kasus Hibah Merdeka Belajar

Pendidikan391 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemendikbud.

“Penyerahan hibah itu diduga cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo dan belum berbentuk akta hibah,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam konferensi pers yg digelar secara online, beberapa wakti lalu.

Masyarakat, menurutnya, belum menemukan adanya bukti pengalihan merek dagang itu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Retno mengungkapkan Merdeka Belajar bukan hanya jargon. Akan tetapi, bagian dari program-program Kemendikbud dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Semua itu dibiayai APBN.

“Demi menghindari konflik kepentingan dengan pejabat negara, presiden sebagai atasan pejabat tersebut wajib terlibat. Hal ini agar penyerahan (Merdeka Belajar) sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sebelumnya, program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud banyak menuai protes. Sebab, hak paten Merdeka Belajar sudah dipegang oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan.

Belakangan, PT Sekolah Cikal menghibahkan “Merdeka Belajar”. Namun ada ketentuan penggunaan bersama antara PT Sekolah Cikal dan Kemendikbud.

Untuk itu, FSGI memberikan beberapa rekomendasi terkait hibah merek dagang Merdeka Belajar ini. Pertama, FSGI mendorong perbaikan penyerahan merek dagang Merdeka Belajar itu.

Kedua, penyerahan itu sebaiknya tidak dalam bentuk hibah tapi wakaf. Payung hukum yang digunakan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren. (Em)