JPU Kejari Karo Tuntut SB 3 Tahun Penjara

Tanah Karo, LiniPost – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, kembali digelar. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat, (19/2/2021).

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, dibacakan oleh Mora Sakti Lubis S.H, dan Halfeus Samosir.

JPU Kejari Karo Mora Sakti, mengungkapkan pihaknya menuntut terdakwa SB dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. Dia  mengatakan, hal ini dikarenakan terdakwa terbukti telah melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008, tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pada kasus ini, kita minta kepada majelis hakim untuk untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini terbukti telah melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap masyarakat Kecamatan Juhar. Dirinya mengatakan, sesuai dengan isi dari pasal yang dikenakan tersebut, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dia juga menambahkan, sebelum pihaknya memberikan tuntutan hukuman selama 3 tahun kepada terdakwa. Pihaknya juga sebelumnya telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk menguatkan perkara tersebut.

Berdasarkan pertimbangan para ahli, jika SB terbukti melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam UU ITE, dimana di dalam postingan dirinya mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Jadi, sebelumnya kita juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dari saksi ahli, sehingga kita menuntut terdakwa dengan pasal tersebut,” katanya. (Teguh Andika)