Jual Betor Curian, Pria Ini Masuk Penjara

Medan, LiniPost – Seorang pria berinisial IM (21) warga Jalan Bajak V Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dijebloskan ke penjara setelah ditangkap personel Polsek Patumbak, lantaran nekat membawa kabur serta menjual becak motor (betor) milik orang lain.

Kapolsek Patumbak, Arfin Fachreza SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa, (27/10/2020), mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Romulus ke Mapolsek Patumbak.

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa betor miliknya yang dipinjam rekannya bernama Marko Panjaitan, telah dibawa kabur oleh tersangka IM pada, Rabu 29 April 2020 lalu.

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat Marko Panjaitan mengendarai becak melintas di Simpang Segitiga Jalan Menteng Kota Medan sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku dan meminta diantarkan pulang ke rumahnya.

“Korban kemudian mengantarkan pelaku ke rumahnya. Saat akan pergi meninggalkannya, pelaku kembali memanggil korban. Pelaku menyuruh korban untuk menunggu ibunya yang hendak ikut menumpangi becak,” ucapnya.

Setelah menunggu sekitar 20 menit, ibu pelaku yang disebutnya ingin ikut menumpang becak, tak juga kunjung datang. Kemudian, pelaku meminta korban untuk memanggil ibunya ke rumah.

“Korban yang sama sekali tidak ada rasa curiga, lalu pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku. Namun baru beberapa meter melangkah, pelaku tiba-tiba menyalakan mesin dan langsung membawa lari becak tersebut meninggalkan korban,” terangnya.

Korban yang melihat becaknya dibawa kabur, sempat berupaya melakukan pengejaran namun tidak berhasil, selanjutnya korban mengadukan kejadian itu kepada Romulus selaku pemilik betor, dan diteruskan melaporkannya ke Polsek Patumbak.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, hingga pada, Selasa (20/10/2020) lalu, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Bajak V Medan.

“Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa becak tersebut telah dijualnya di Jalan Bromo Medan, seharga Rp1 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syaifuddin Lbs)