Tanjung Balai, Linipost – Menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, di TKP jalan Arteri. Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung balai.
ZS alias Heri (34) Warga Beting Seroja, Gang Seri, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, diamankan personil satres narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (8/10/10).
AKP Zulfikar, beberkan narkoba yang menjadi barang bukti yang disita dari Heri yakni 4 (empat) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan perincian, 1 (satu) bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram, 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram dan 1 (satu) bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram”.
Bukan itu saja, lanjut Zulfikar, kepada Heri juga disita 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
“Penangkapan awal, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di jalan Arteri. Lingkungan III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujar Zulfikar.
Berbekal laporan masyarakat tadi, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli dan mendatangi TKP guna melakukan penangkapan, Sebutnya.
Zulfikar mengaku, setelah melihat seorang laki-laki di TKP, apalagi ciri-ciri tersangka sudah dikantongi sesuai yang diinformasikan, maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli.
Saat itu Heri, mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanannya, seketika personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Alhasil ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari kantong belakang sebelah kiri celana tersangka.
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan interogasi dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya Heri digiring ke Mako dan tersangka Heri dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009, dengan ancaman, minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Zulfikar. (Tabah Pane)