Batam, LiniPost – Judi jackpot diduga beroperasi di Teluk Bakau (TB), Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Anehnya, bila praktek judi tersebut diberitakan sejumlah media langsung ditutup sementara. Kemudian secara diam-diam beroperasi kembali.
Dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada Rabu (17/5/2023), kegiatan judi online tersebut di Teluk Bakau masih beroperasi dan bahkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku jika praktek judi tersebut di wilayahnya sangat meresahkan warga sekitar.
Larangan perjudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian Turunan dari UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Ia berharap agar aparat kepolisian bisa menindak dan menangkap pemilik dan pelakunya.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo saat dikonfirmasi terkait ini, Sabtu (20/5/2023), menjawab pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat. (Pinter Lature)