Kades Ditahan Polisi, BPD Desa Hilimaenamolo Usulkan Pemberhentian Sementara

Daerah, HEADLINE618 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Terkait penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo berinisial AD, oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan pada Jum’at 10 Desember pekan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, melaksanakan musyawarah desa di Balai Desa Hilimaenamolo Jalan Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Senin (13/12/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, tokoh agama serta beberapa yang mewakili warga setempat.

Dalam musyawarah desa tersebut telah mengambil kesepakatan bersama untuk mengusulkan kepada Bupati Nias Selatan tentang pemberhentian sementara oknum Kades Hilimaenamolo AD dan menunjuk secepatnya Kades Pj. Kades sementara.

Kepada LiniPost.com, Ketua BPD Desa Hilimaenamolo Epifanus Dakhi mengatakan bahwa sebelumnya, pada Minggu 12 Desember kemarin, pihaknya telah mengadakan pertemuan untuk menyikapi kekosongan pimpinan pemerintah Desa Hilimaenamolo pasca ditahannya oknum Kades Hilimaenamolo oleh Polres Nias Selatan.

“Dari hasil pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengusulkan kepada Pak Bupati Nias Selatan agar memberhentikan oknum Kades dalam melancarkan proses hukum yang sedang dijalaninya,” ungkap Epifanus.

Ketua BPD itu menuturkan, AD tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Kades, dimana yang bersangkutan selalu mengancam ketertiban dan menciptakan konflik terhadap masyarakat sehingga mengakibatkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat Desa Hilimaenamolo.

“Kami berharap kepada Bupati Nias Selatan kiranya bisa menyikapi hal ini agar tidak terjadi kevakuman di pemerintahan Desa Hilimaenamolo, dan roda pemerintahan desa kami bisa berjalan seperti biasanya,” harap dia.

Menurutnya, apa yang telah menjadi hasil dari musyawarah desa ini telah disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Selatan Ikhtiar Duha di Kantor Bupati kemarin.

Seperti diketahui, oknum Kades Hilimaenamolo AD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap Epifanus Dakhi (Ketua BPD Desa Hilimaenamolo) dan diancam hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun sesuai Pasal 335. Dan AD kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Nisel. (Aris Zalukhu)