Kadis Kesehatan Nias Selatan Diperiksa Tim Penyelidik Kejari

Nias Selatan, LiniPost – Meskipun sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Nisel, namun pada Kamis (24/3/2022), Kadis Kesehatan Nias Selatan (Kadiskes Nisel), HKD diperiksa tim penyelidik terkait dugaan mark-up anggaran jasa konsultasi studi kelayakan dan masterplan pembangunan RSUD Nisel TA.2019, jasa konsultasi perencanaan pembangunan RSUD Nisel TA.2019 dan jasa konsultasi pengawasan pembangunan RSUD Nisel TA.2020.

Informasi yang dihimpun, HKD diperiksa di Ruang Pidsus mulai sekira pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara, Kajari Nisel saat dikonfirmasi terkait itu melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, Kamis (24/3/2022), malam, lewat pesan WhatsApp membenarkan pemeriksaan HKD.

“Sudah menghadiri dan telah memberikan keterangan klarifikasi kepada tim penyelidik,” jawabnya singkat.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, pihak Kejari Nisel juga telah memintai keterangan pihak konsultan.

Adapun item dugaan mark-up anggaran tersebut, yakni Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019 senilai Rp.449.130.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh CV. DPK, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 senilai Rp.796.510.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh PT. BMA dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2020 senilai Rp. 1.846.075.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh PT. TCIC. (Red)