Nias Selatan, LiniPost – Pemerintah Pusat, telah membuka pendaftaran penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM (Kadis Naker Kop UKM) Kabupaten Nias Selatan Setiaro Waruwu, kepada LiniPost.com, di Kediamannya, Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk dalam, Kamis, (22/4/2021).
Dia menjelaskan, pendaftaran bantuan langsung tunai tahap dua ini atau BLT UMKM, telah dibuka pada bulan Maret 2021 lalu, tanpa dipungut biaya administrasi.
Ia meminta para pelaku UMKM di Nias Selatan agar segera mengajukan datanya.
“Besaran bantuan tidak seperti tahun 2020 yaitu Rp 2,4 juta, kini berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM,” ungkap Setiaro.
Menurutnya, BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pusat.
Ia menuturkan, penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
“Pendaftaran calon penerima BPUM, agar langsung datang ke Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Selanjutnya, data itu nantinya, akan diserahkan ke Kantor Kecamatan, sebab untuk tahun ini sesuai dengan aturan dan petunjuk Kepala Daerah, yang akan memverifikasi berkas calon penerima BPUM, adalah kami dari Dinas Koperasi dan UKM, kami sudah bentuk Pokja tim verifikasi berkas,” terangnya.
Ia menyebutkan, syarat–syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM, diantaranya foto copy KTP elektronik, foto copy kartu keluarga (KK), Surat keterangan Usaha, foto usaha atau tempat usaha.
“Untuk proses pencairannya, saat ini sudah melalui BRI terdekat masing-masing penerima BPUM, tapi prosesnya usai diverifikasi Pokja kabupaten, selanjutnya dikirim ke Pokja provinsi dan kemudian ke pusat,” ungkap Waruwu.
Ia pun menegaskan, Tim Pokja BPUM Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Nias Selatan, yang sah dan ditunjuk langsung oleh pusat melalui persetujuan Bupati, yakni Drs. Setiaro Waruwu, Kadis Naker Kop UKM Nisel, selaku Ketua Pokja, Netral Sarumaha, (Sekdin), anggota, dan Arfan Nao Zamili, (Kasi SDM) anggota.
“Kami pastikan data calon penerima BPUM harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dan diputuskan, di luar dari itu, kami akan tolak,” tandasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya keterlanjuran penyerahan data bagi calon penerima BPUM ke pihak lain di luar Pokja, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu akan hal itu, karena jauh sebelum-sebelumnya, telah diedarkan surat resmi pemberitahuan tentang perpanjangan BPUM tahun ini.
“Apakah berlaku bagi data yang telah masuk tahun 2020 atau dibuka kembali pendaftaran, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum bisa memastikan karena surat resmi dari Kemenkop-UKM soal perpanjangan program BPUM tersebut pada saat itu belum diterima. Mulai dari bulan Januari dan Februari, sudah kita beritahukan bahwa untuk lanjutan BPUM belum ada, kemudian sampai tanggal 23 Maret 2021 baru ada surat resmi dari Kementerian pusat tentang lanjutan BPUM. Hal itu baru kita anjurkan ke calon penerima untuk menyerahkan datanya sesuai mekanisme yang ada,” bebernya.
Dia menambahkan, tujuan dibentuknya Pokja, terutama untuk menghindari para oknum-oknum yang ingin merusak citra nama baik Pemerintah Daerah dan nama baik Dinas yang berwewenang terkait pengurusan berkas BPUM.
“Atas program ini, Pak Bupati Nias Selatan sangat mengapresiasi, dimana dengan adanya program ini, tentu sangat membantu ekonomi para pelaku usaha mikro khusunya di Kabupaten Nias Selatan pada masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (Aris Zalukhu/DisGow)