Nias Selatan, LiniPost – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Martin Ley menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait dengan pengeluaran 5 surat izin Alfamidi dan Indomaret, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPRD Nisel dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), di Gedung DPRD Nisel pada Kamis, (6/4/2023).
Kadis Perindag kepada LiniPost.com, Sabtu (8/4/2023), di Teluk Dalam, menyebut, pernyataan dia yang diberitakan di media LiniPost.com sebelumnya, bukan izin yang dikeluarkan pihaknya namun rekomendasi.
“Pernyataan saya yang diberitakan sebelumnya, saya klarifikasi bahwa Dinas Perindag tidak ada kewenangan dalam mengeluarkan surat izin Alfamidi dan Indomaret tersebut. Tetapi kewenangan dari Dinas perindag hanyalah mengeluarkan surat rekomendasi yang berdasarkan permintaan dari Dinas Perizinan,” ungkapnya.
“Kita sebagai manusia tidak ada yang sempurna dan mempunyai kesilafan. Saat itu saya salah menjawab ketika ditanya mengenai izin, sebenarnya hanya surat rekomendasi kewenangan kami,” jelas Martin.
Mengenai izin, kata dia, tentunya sesuai dengan aturan yang mengeluarkan izin adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP), Kabupaten Nias Selatan. “Kalau Dinas Perindag hanya mengeluarkan rekomendasi daripada usaha dagangnya saja,” imbuhnya.
“Istilahnya yang kita ketahui bahwa Alfamidi dan Indomaret akan menjual barang-barang yang tidak dilarang oleh Pemerintah, dan itulah yang kita keluarkan rekomendasinya, kelayakan barang-barang dagang yang mereka jual, tetapi surat penerbitan izin tidak ada kewenangan dari Dinas Perindag,” tutupnya.
Sementara, dari pantauan LiniPost.com di lapangan, ada sembilan outlet kedua pasar modern tersebut yang sudah beroperasi di sekitar Kelurahan Pasar Teluk Dalam, yaitu lima outlet Alfamidi dan empat outlet Indomaret. (Aman/Rizal)