Kadis Perindag Nisel Sebut Hanya 5 Izin yang Dikeluarkan tentang Alfamidi dan Indomaret

HEADLINE, Nasional1631 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Martin Ley menyebut, mengenai izin Alfamidi dan Indomaret yang ada di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, hanya 5 yang dikeluarkan pihaknya.

Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPRD Nisel bersama para Pelaku Usaha Kecil Menengah yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Nisel, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Jalan Saonigeho, Km.3, Teluk Dalam, Kamis (6/4/2023).

“Mengenai pengeluaran surat izin Alfamidi dan Indomaret yang berada di Pasar Kelurahan Teluk Dalam saat ini hanya lima yang sudah keluar izinnya dengan rincian, dua yang ditandatangani Kadis Perindag, dua yang ditandatangani Sekdin dan satu yang ditandatangani Kabid,” sebut Martin.

Sementara, Elisati Halawa juga sebagai Ketua DPRD Nisel dalam rapat itu menyampaikan, keberadaan outlet-outlet pasar modren ini sama saja membunuh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sudah kian ada di wilayah Nias Selatan.

“Kita tidak menolak dengan hadirnya Alfamidi dan Indomaret, tetapi kita juga harus mempertimbangkan zonasi dan jam operasional mereka. Karena investor itu tidak boleh memonopoli harga terhadap pasar tradisional,” tandasnya.

Usai RDPU, pimpinan Rapat Samahato Buulolo kepada LiniPost.com mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah mengenai keluhan para pedagang lokal terkait maraknya pendirian Alfamidi dan Indomaret di Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Pelaku UKM ini bukan alergi atau menolak outlet-outlet pasar modern ini, hanya saja karena mereka terlampau banyak sehingga mengganggu UKM lokal. Ini yang kita cari solusi supaya pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan keberadaan Alfamidi dan Indomaret jangan terlalu menjamur, karena nanti bisa berpengaruh terhadap penghasilan pedagang-pedagang lokal,” tegasnya.

Ia menuturkan, lembaga DPRD melalui Komisi II menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindag supaya segera mengajukan daftar Rancangan Peraturan Daerah atau Surat Edaran tentang zonasi dan jadwal operasional pasar modern itu.

Saat LiniPost.com meminta tanggapan Samahato terkait pernyataan Kadis Perindag soal pengeluaran izin Alfamidi dan Indomaret dimana dikeluarkan oleh  Kadis, Sekdin dan Kabid, menjawab kalau masalah administrasi ia tidak bisa mengatakan itu tidak sah.

“Yang lebih mengetahui itu adalah instansi tersebut, selama tidak keberatan pimpinan, itu sah dan tidak menjadi permasalahan, apalagi kalau tidak ada peraturan yang mengatur melarang, kecuali kalau staf biasa, ini Sekdin dan Kabid, Kabid itu mempunyai tanggung jawab apalagi Sekdin. Yang lebih tau melanggar atau tidaknya hanya  Kadisnya,” jelas dia.

“Harapan saya dari Komisi II DPRD pemerintah daerah siapkan produk hukum supaya bisa mengatur investor yang masuk di wilayah Kabupaten Nias Selatan ini,” tutupnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Faatulo Sarumaha juga sebagai Wakil Ketua DPRD, Wati Loi, Arman Laia dan yang hadir dari pihak Pemkab, yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPST) Intan Sani Haria,  Kasatpol PP dan Linmas Nisel, Dionisius Wau serta puluhan para pedagang lokal.

Terpisah, berdasarkan pantauan LiniPost.com di lapangan, ada sembilan outlet kedua pasar modern tersebut yang sudah beroperasi di sekitar Kelurahan Pasar Teluk Dalam, yaitu lima outlet Alfamidi dan empat outlet Indomaret.

Pihak Alfamidi dan Indomaret melalui perwakilan mereka yang ada di Kabupaten Nias Selatan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis (6/4/2023), tidak merespon. (Aman/Rizal/Jupriyanto)