Nias Selatan, LiniPost – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Kabupaten Nias Selatan Intans Sani Haria, kepada LiniPost.Com saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023), mengakui bahwa belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi pendirian Alfmidi dan Indomaret di Kabupaten Nias Selatan.
“Terkait dengan zonasi pendirian Alfamidi dan Indomaret sampai saat ini masih belum ada Perda yang mengaturnya. Terkait kehadiran outlet-outlet modern ini, bila ada aturan yang mengatur terkait dengan keberadaannya kami dari perizinan mengikuti dan melaksanakan. Sejauh ini ada 9 outlet-outlet, sepanjang ini kami rasa tidak ada yang melanggar aturan, artinya semua persyaratan sudah sesuai dengan kriteria,” ujar Intan Sani.
Pihak Dinas Perizinan, sebutnya, hanya mengeluarkan validasi setelah keluar semua persyaratan- persyaratan yang ada di aplikasi OSS. “Sudah terpenuhi semua baru kegiatan untuk validasi. Artinya kami yang paling terakhir setelah pemenuhan semua terbit aplikasinya. Sama saya, saya validasi dan habis itu sudah selesai,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan tuntutan para pelaku UKM lokal di RDPU di Gedung DPRD Nisel belum lama ini, Kadis menyampaikan yang lebih pantas menjawab itu, adalah Kepala Daerah.
“Kalau kami di level perizinan, tanggapan kami sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kami sesuai dengan keluhan mereka (pelaku usaha lokal-red), karena yang mereka keluhkan bagaimana misalnya ada penutupan, pengaturan zonasi, jadwal operasionalnya dan lain sebagainya. Kami jawab kalau ada aturan yang mengatur kami untuk itu, kami laksanakan. Sepanjang ada aturan yang mengatur itu misalnya tentang pembatasan dan lain sebagainya, kami sebagai dinas teknis khususnya yang mengeluarkan ijin artinya kami ikutin itu,” katanya.
Disinggung mengenai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI), Nomor 23 tahun 2021, Pasal 5 Ayat 2, terkait Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang menyebut wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, Intan Sani mengarahkan wartawan untuk ditanyakan ke Dinas Perindag.
“Karena itu bagian dari Tupoksi Dinas Perindag, kalau terkait dengan itu kami tidak bisa menanggapi, karena yang kami laksanakan adalah izin nya bisa cepat selesai, bisa segera tuntas dan mempermudah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada RDPU antara Komisi II DPRD Nisel dengan para pelaku usaha lokal dan dinas terkait belum lama ini, Kadis Perindag Nisel mengakui ada 5 rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya terkait pendirian Alfamidi dan Indomaret di Kabupaten Nias Selatan, namun tidak dirinci dimana saja lokasi dan kepada outlet mana rekomendasi itu dikeluarkan. (Aman/Jupriyanto)