Nias Selatan, LiniPost – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Albert Duha, SP membantah isu yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait dirinya berhak membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan camat tentang SK pengangkatan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kades.
Hal ini ia sampaikan oleh Kadis PMD Nisel Albert Duha saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Nisel di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin, (11/5/2020).
“Apa yang disampaikan di media sosial (Medsos) selama ini dimana Kadis PMD berhak membatalkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat untuk pengangkatan aparat desa, itu tidak ada hak dan tidak ada kewenangan kadis,” tandasnya.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada kewenangannya mencabut rekomendasi itu dari masing-masing camat.
Ia hanya memberikan telaah apabila ada regulasi yang dilanggar, dan yang mengeluarkan rekomendasi itu bukan dinas PMD.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hak terkait SK Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kades. “Namun itu kewenangan para Kades untuk menarik dan membatalkan, dan jika ada hasil keputusan PTUN atas gugatan perangkat desa yang dirugikan, maka itu nantinya dasar camat untuk menyampaikan kepada Kades,” sebutnya.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Nisel Memoris Fau, SH dihadiri sejumlah anggota komisi, diantaranya Aldika Wau, SH.,MH, Samahato Buulolo, Nurtiza Dakhi, Nurlimawati Loi, Biv. Tinanda Limbong, Purim J. Dakhi, Eliyunus Ndruru, Wati Loi, dan Alternatif Bago. (Riswan Gowasa)