Kadishub Nisel: Pemberlakuan Kawasan Wajib Pakai Helm Tahap Sosialisasi

Daerah, HEADLINE361 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pemberlakuan Kawasan Wajib Pakai Helm dari Simpang Pos Lantas menuju Rumah Dinas (Rumdis)  Bupati Nisel Jalan Pancasila, masih tahap sosialisasi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Nias Selatan (Kadishub Nisel) Fa’atulo Gulo kepada LiniPost.com di Ruang Kerjanya Jalan Arah Lagundri-Sorake Km.7 Teluk Dalam, Jum’at (4/6/2021) didampingi Sekdin.

“Ya, dua Minggu lalu, kita telah memasang plank kawasan wajib pakai helm dari simpang Pos Lantas menuju Rumah Dinas Bupati Nisel, dan kini masih tahap sosialisasi,” tuturnya.

Fa’atulo menjelaskan, pemasangan plank kawasan wajib pakai helm itu, berdasarkan hasil pembicaraan bersama pihak Lantas Polres Nisel beberapa bulan lalu, sehingga menyepakati pemasangan itu dari simpang Pos Lantas menuju rumah dinas (Rumdis) Bupati Nisel.

Menurut dia, pemasangan rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu, sebagai tempat pembinaan atau contoh untuk tertib berlalu-lintas.

“Untuk sementara, kawasan tertib Lalin itu masih tahap sosialisasi dan belum bisa dilakukan penindakan. Sosialisasi biasanya, berlaku satu sampai tiga bulan ke depan, setelah itu baru bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ia berharap, supaya masyarakat pengendara yang memasuki kawasan itu, tetap mengikuti aturan Lalin demi kenyamanan bersama, seperti pakai helm, dan kelengkapan lainnya.

“Kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dan empat, diharapkan untuk tertib berlalu lintas di areal itu, sebab kawasan itu ada Rumdis dan asrama polisi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan jadwal penertiban di kawasan itu belum ditentukan. “Itu, akan kita sepakati bersama dengan pihak Polres Nisel, dan apabila nanti sudah ada kesepakatan, pasti akan diumumkan,” tutup dia.(Risgow)