Kajari Nisel Undang SL sebagai Korban Dugaan Penganiayaan sekaligus Serahkan Bantuan 

Daerah, HEADLINE2131 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Rabani M. Halawa dan jajarannya mengundang SL di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, sekaligus menyerahkan bantuan, Jumat (26/5/2023).

SL merupakan korban tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh EZ Alias IA.

Pemberian bantuan dan tali asih terhadap korban sebagai bentuk kepedulian dan rasa kemanusian serta suport dari Kajari Nisel dan seluruh jajajaran, lantaran kehidupan ekonominya lemah sehingga membutuhkan bantuan.

Bantuan dan tali asih tersebut diserahkan Kajari diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua,  didampingi sejumlah staf.

Bantuan sembako tersebut berupa beras, minyak goreng, telur, susu, mie instan, dan lain-lain diterima oleh korban dan keluarganya.

Kajari diwakili Kasi Intelijen Hironimus Tafonao dalam sambutannya mengatakan, tujuan pihaknya mengundang korban beserta keluarganya ke Kantor Kejaksaan Nisel adalah sebagai aksi kepedulian dan rasa kemanusian dari Kejari Nisel untuk berlaku adil dalam memberikan perhatian kepada pelaku dan juga kepada korban, karena korban juga membutuhkan bantuan dan uluran tangan dari Kejaksaan. Selain itu, korban harus mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk melanjutkan kehidupan.

Korban dan keluarganya pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kajatisu Idianto, S.H., MH., Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, dan Kejari Nisel Rabani M. Halawa, yang telah mendamaikan dia dengan terduga pelaku sehingga mereka (kedua belah pihak) tidak lagi menaruh dendam antara satu dengan yang lain.

Ia juga berterima kasih kepada Kajari dan jajaran atas bantuan tali asih yang telah diberikan kepadanya dan keluarganya.

“Tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati kita semua,” ungkapnya. (April Ndr)