Kali Pertama Sejak 21 Tahun Mekar, Ranperda yang Diprakarsai Satpol PP Nisel Disetujui jadi Perda

Daerah, HEADLINE314 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh OPD Satpol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, disetujui oleh DPRD Nisel menjadi Perda.

Persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Nisel, pada Senin (19/8/2024), di Aula Rapat Paripurna DPRD, Jalan Saonigeho, Km.3,5, Teluk Dalam.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT Kemri ke-79, Conibius Zamili Ingatkan Pentingnya Peningkatan SDM di Mazino

Ranperda yang disetujui oleh DPRD Nisel bersama Pemkab Nisel itu adalah Ranperda kali pertama sejak 21 Tahun Nias Selatan mekar menjadi sebuah kabupaten baru atau otonomi baru.

Secara garis besar dari Raperda tersebut meliputi:

1. Tertib jalan dan angkutan

2. Tertib sosial kemasyarakatan dan penyakit masyarakat

3. Tertib lingkungan

4. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum

5. Tertib sungai, saluran air, kolam dan pinggir pantai

6. Tertib usaha tertentu

7. Tertib PKL

8. Tertib reklame

9. Tertib bangunan

10. Tertib ruang

11. Tertib tempat ibadah

12. Tertib tempat hiburan dan keramaian

13. Tertib waning malam atau ketertiban terhadap usaha-usaha/kegiatan yang dilaksanakan atau buka khusus malam hari.

14. Tertib keadaan darurat dan bencana.

Baca Juga: Dua Minggu Jabat Kasat Narkoba, Iptu Sahabat Zebua Berhasil Tangkap 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 

“Ini adalah satu-satunya Perda yang diprakarsai Satpol PP dan Linmas Kabupaten Nias Selatan, sejak 21 tahun Nias Selatan mekar dan menjadi daerah otonomi baru,” ujar Kasatpol PP dan Linmas Nisel Dionisius Wau, SE., MM saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pada Senin (19/8/2024).

“Kita bersyukur dan akan tercatat dalam sejarah perjalanan OPD Satpol itu sendiri, karena akhirnya berhasil menginisiasi produk hukum daerah yang sangat vital bagi kepentingan umum Nias Selatan,” sambungnya.

Dionisius menuturkan, Perda ini adalah mengatur tentang upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Dalam Ranperda itu, kata dia, ada juga sanksi administrasinya sampai pada ketentuan denda apabila hasil penyidikan PPNS Daerah ditemukan unsur kesengajaan melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal-pasal Perda yang telah ditetapkan.

“Jajaran Satpol berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Nias Selatan atas persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan atas segala arahan selama proses penyusunan Ranperda ini,” pungkas mantan Camat Teluk Dalam itu.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Raih Penghargaan RAN PE Tahun 2024

Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut yaitu:

– Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,

– Ranperda tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah,

– Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat dari Satpol PP & Linmas, dan

– Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.