Nias Selatan – LiniPost – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan menggelar Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka kegiatan Pemberdayaan tanah masyarakat tahun 2021, Senin (22/11/2021) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho Indah Teluk Dalam.
Adapun yang menandatngani MoU tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Daniel S. Sagala, Kadis PUPR, Erwinus Laia, Kadis Pertanian, Norododo Sarumaha, Kadis Ketahanan Pangan, Ermanjaya Buulolo, Kadis Perikanan dan Kelautan, Seksama Sarumaha, Kades Olanori, Kades Hilisao’to, Kades Taluzusua dan Pimpinan Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) wilayah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Sekretaris, Wilson Loi.
Kepala BPN Nias Selatan, Daniel S. Sagala mengatakan, penandatanganan Kesepahaman ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan direncanakan hari Rabu akan melakukan pendampingan penyuluhan sekaligus pembagian sertifikat di 3 desa yang menjadi target.
Dia berharap nota kesepahaman akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk mendampingi masyarakat. “Mudah-mudahan di 3 desa ini akan menjadi contoh di Kabupaten Nias Selatan untuk desa -desa lainnya,” harapnya.
Untuk di 3 Desa ini pihaknya akan konsultasi dengan dinas-dinas terkait. “Apa yang dinas terkait harus berikan di situ, jadi mereka tidak hanya mendapat legalitas tanahnya saja, namun aksesnya juga mereka dapat. Sesuai Perpres 86 Tahun 2016,” tutur Daniel. (Sabar Duha)