Kapoldasu Larang Pendukung Rizieq Shihab Gelar Unjuk Rasa

Daerah415 Dilihat

Medan, LiniPost – Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, dengan tegas menyatakan kepada seluruh pihak, khususnya pendukung Rizieq Shihab, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan khalayak banyak, seperti melakukan aksi unjuk rasa, terkait penahanan Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Martuani menegaskan, siapapun oknum yang mencoba untuk melakukan kegiatan unjuk rasa, bakal ditindak secara hukum. Sebab, pemerintah dengan jelas sudah menghimbau seluruh masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan dengan jumlah orang banyak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami tidak mengiginkan dalam masa pendemi ini ada kerumunan dan keramaian. Kita akan lakukan operasi yutisi secara tegas penanganan corona virus,” tegasnya, Jum’at (18/12/2020).

Hal itu dikatakannya terkait adanya sejumlah massa yang melakukan aksi serentak (Flash Mob) membentang spanduk di depan Masjid Raya, Medan pada, Rabu (16/11/2020) lalu sebagai upaya gerakan kemanusiaan dan keadilan terhadap Habib Rizieq Shihab dan penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ia menghimbau, para pendukung Rizieq Shihab di Sumut sebaiknya dapat menggunakan hak hukumnya, dengan melakukan gugatan ke pengadilan atas ketidakterimaan penahanan tersebut.

“Saya selaku Kapolda, menghimbau agar masyarakat yang menolak atas penahanan Habib Rizieq Shihab untuk menggunakan hak hukum. Kepada kelompok dan pendukung yang tidak terima, sebaiknya menggugat praperadilan,” tandasnya. (Syaifuddin Lbs)