Batam, LiniPost – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers (Konpers), di Loby Mapolresta Barelang, Selasa (4/7/2023) memaparkan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 dan tanaman ganja.
Kapolresta yang didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam mengatakan, hari ini akan merelease pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba beserta personel Satresnarkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 kasus selama 1 bulan, dari tanggal 31 Mei sampai dengan 26 Juni 2023. Dengan tersangka sebanyak 14 orang, 1 di antaranya perempuan dan barang bukti Narkotika yang berhasil disita jenis sabu seberat 23.477,44 dan tanaman ganja di Pot Hidroponik,” papar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri.
Ia menuturkan, pengungkapan yang pertama terjadi pada tanggal 31 Mei 2023, di Perum Royal Bay, Jalan Sunrise Lii No.18, Kel. Baloi Permai, Kec. Batam Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RC dengan modus tersangka sebagai orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai, narkotika jenis tanaman ganja, yaitu 15 batang narkotika jenis ganja yang masih bibit ditanam di pekarangan rumahnya di pot bunga.
“Ganja ini berasal dari negara Belanda, bekerjasama dengan Bea Cukai maknya tanaman ganja ini bisa diamankan,” ujarnya.
Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya, Kec. Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial AI dengan modus tersangka memiliki dan menguasai narkotika degan cara melakukan pembelian narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 9,04 gram.
Lalu, kasus ketiga terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Kec. Batam Kota, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RK.
“Modusnya memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk diedarkan dengan barang bukti sebanyak 61.5 gram daun ganja kering. Keempat terjadi pada tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita (samping hotel Aston), Kec. Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RH dengan modus menjual narkotika jenis sabu kepada kenalannya dengan cara janjian bertemu di TKP dan barang bukti sebanyak 4 gram sabu,” pungkas Kapolresta.
Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2023 di pinggir jalan, seberang SPBU Kda, Kec. Batam Kota, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J dimana modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket berisikan narkotika jenis sabu di TKP dan akan dibawa serta diedarkan di Tanjung Pinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu.
Tak hanya itu, pada tanggal 19 Juni 2023 di Depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, pihaknya mengamankan tersangka inisial EH dengan modus pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Nagoya, Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 2,11 gram Sabu.
Pada tanggal 20 Juni 2023, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka berinisial JB, IF, FA di Perairan Depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kec. Nongsa Batam.
“Modus tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari batam lewat jalur laut dengan tujuan ke Palembang dan sesampai di Palembang akan dijemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 gram sabu,” sebut Nugroho.
Penangkapan kembali terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard, Kel. Lubuk Lubuk Baja, Batam. Tersangka yang diam akan yakni RT. Modus RT menerima sabu dari B (DPO) kemudian tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000, Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram sabu.
Penangkapan terakhir terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kel.Pulau Terong, Kec.Belakang Padang. “Tersangkanya FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum dimana di dalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu. Melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung, Kec. Belakang Padang ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke Surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 gram sabu,” paparnya.
Jumlah barang bukti keseluruhan narkotika jenis daun ganja kering seberat 70,54 gram dan narkotika jenis sabu serbuk kristal seberat 23.477,44 gram.
“Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 70,54 Gram daun ganja dapat menyelamatkan 282 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram ganja dikonsumsi oleh 4 orang. Dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 23.477,44 gram dapat menyelamatkan 234.774 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 3,5 Milyar rupiah,” kata Kapolresta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya terkait peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar, segera dilaporkan kepada pihaknya dan akan ditindaklanjuti.
“Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” tandas Kombes Pol Nugroho Tri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000. (Pinter Lature)