Jakarta, LiniPost – Ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat, pengiriman pekerja migran ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada para awak media, Rabu (3/2/2021).
Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
Hal ini menurut Saleh memang aneh, sebab mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. “Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” tandasnya.
Ia memaparkan, kalau mau dicermati, silahkan diperhatikan di bandara. Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. “Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziyarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata,” ungkap Ketua DPP PAN ini.
Kembali Wakil Ketua MKD DPR RI ini meminta agar hal ini perlu ditindak tegas, merujuk UU No. 18/2017 mengamanatkan, setiap pegawai migran wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.
“Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sanksinya berat dan tegas,” bebernya.
Saleh menyatakan semangat dari lahirnya UU No. 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Tetapi ia menyayangkan sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. “Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan,” sebutnya.
Terkait masalah ini, Saleh selain berharap kepada Kapolri, juga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.
“Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini,” ujarnya memberi saran.
Namun begitu, menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, kalau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. “Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar,” tukasnya.
Oleh itu, dia menyarankan mengapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka. “Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar,” katanya.
Disis lain, ia mengatakan dapat tidaknya seorang pekerja migran diberangkatkan di masa Covid ini tergantung negara tujuannya.
Menurutnya, jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. “Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan,” papar Saleh Daulay. (Hartono)