Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Operandi Pinjaman Online Ilegal

HEADLINE, Nasional618 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sejumlah modus operandi pelaku kejahatan finansial teknologi yang perlu diwaspadai masyarakat. Dalam aksinya, pinjaman online memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka.

Hal itu diingatkan Kapolri dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman ‘online’ ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

“Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dalam aplikasi pinjaman online. Di mana data nomor kontak dalam Ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” ujar Listyo Sigit.

Modus operandi lainnya, dalam penagihan pinjaman online tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Menurut Kapolri, adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada Ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak Ponsel nasabah.

“Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas,” ujar kapolri. Paling merugikan lanjut Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman, namun pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem. Diakuinya, akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.

Dikatakannya, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen. “Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-‘download’ aplikasi atau mengakses ‘website’ penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-‘uplaod’ dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat,” ujarnya.

Kemudahan yang ditawarkan perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online itu legal (terdaftar di OJK) atau ilegal. Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi “peer to peer lending” atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Masyarakat diingatkan akan risiko yang ada pada aplikasi pinjaman online ilegal. Sebab, mengingatkan regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal melibatkan lima kementerian/lembaga, yakni Polri, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Hadir dalam ‘high level meeting’ untuk penandatangan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Hartono)