Kapolri Keluarkan TR Pasca Insiden Penembakan di Cengkareng

HEADLINE, Nasional867 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Pasca insiden  oknum polisi menembak 2 warga sipil dan 1 anggota TNI hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat,  Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon cepat dengan menerbitkan Surat Telegram (TR).

Surat TR Kapolri tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono menerangkan  surat telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-Polri.

“Iya betul, itu sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Mabes Polri yang diterima media ini Jumat (26/2/2021).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Dengan banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

Inib 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.(Hartono)