Jakarta, LiniPost – Kapolri Sigit umumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Ferdy diancam Pasal 340 KUHP alias Pembunuhan berencana.
“Kami berkomitmen setelah Timsus melakukan pendalaman secara profesional dan penelitian mendalam dari gelar perkara menetapkan Irjen FS sebagai tersangka,” tandas Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, Timsus sudah melakukan perkembangan baru tidak ditemukan adanya peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan, kemarin ada 25 personil yang diperiksa. Sekarang meningkat ada 31 personil yang diperiksa dan 11 personil ditempatkan di tempat khusus,” terang Sigit.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Namun Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Selanjutnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan awal Timsus dibentuk atas laporan keluarga korban Brigadir J pada 18 Juli 2022.
Total ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
“Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan membuat skenario tembak menembak,” ungkap Agus.
Tersangka FS dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (Hartono)