Jakarta, LiniPost – Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi (ITE) dalam beberapa waktu terakhir di masyarakat terkait proses hukum sudah tidak sehat.
Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia menjelaskan landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di sosial masyarakat. Sebab itu, soal perkara UU ITE, Sigit memilih lebih selektif dalam penanganannya.
“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” sebut Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Ia menyebutkan, soal UU ITE, marak pihak yang justru menjadikan hal itu sebagai alat untuk saling melapor satu sama lain. Sebab itu, menurut Sigit, perlu adanya kebijakan yang tepat terkait dengan hal tersebut.
“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolri telah menginstruksikan untuk segera membuat virtual police di Direktorat Siber Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Undang-Undang ITE.
“Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police,” pungkas Sigit. (Hartono)