Medan, LiniPost – Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, memimpin penangkapan dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Dalam penangkapan dua orang warga Aceh masing-masing berinsial J (19) dan N alias D (30) itu, Kapolsek Medan Helvetia turut didampingi Wakapolsek AKP Dedi Kurniawan SH dan Kanit Reskrim Iptu S Usman Nasution SH serta beberapa anggota lainnya.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dua pelaku yang ditangkap berinisial J dan N warga Aceh Utara. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin (5/10/2020) lalu sekira pukul 04.00 Wib dini hari di Jalan Ngumban Surbakti,” terang Pardamean di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (10/10/2020).
Dijelasknnya, penangkapan itu berdasarkan informasi yang menyebut adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil taksi online dari salah satu hotel yang berada di Binjai.
“Selanjutnya, kami mengikuti mobil tersebut. Setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti Medan, mobil tersebut kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kami temukan 1 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 5 bungkus plastik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (Syaifuddin Lbs)