Kasus Bansos Covid-19, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos 

Jakarta, LiniPost –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, PN. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono),” ungkap Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan,  Jumat (22/1/2021).

Diketahui bukan pertama kali PN diperiksa untuk kasus yang sama. Hal ini diduga karena banyak mengetahui ihwal praktik dugaan korupsi yang menjerat Juliari Peter Batubara cs.

KPK sebelumya pada Rabu (13/1) telah memeriksa PN sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini, dicecar mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain itu Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman PN di bilangan Bekasi. Berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4  saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono. Mereka ialah Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalay Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta berinisial Y, Staf Ahli Menteri Kemensos KAW, Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih.

Saksi lainnya, KPK memeriksa 2 saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri FSH dan A dari PT Pesona Berkah Gemilang.

Dalam kasus Bansos KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).(Hartono)