Medan, LiniPost – Sungguh miris nasib yang dialami seorang bocah berusia 8 tahun bernama Raskita br Tarigan, setelah tubuhnya diduga dibakar oleh ibu asuhnya berinisial Rus warga Payaroba Kota Binjai.
Pasalnya, bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan Diski Kota Binjai itu, mau tidak mau harus menerima kondisi cacat permanen dibagian tubuhnya seperti leher, dada, perut, dan lengan kanannya akibat terbakar.
Ironisnya, pihak kepolisian dari Polres Binjai membebaskan terduga pelaku dari jeratan hukum dengan alasan penangguhan penahanan atas kasus yang terjadi pada tahun 2018 silam tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dongan Nauli Siagian SH, meminta kepada pihak Polres Binjai untuk memproses kasus tersebut secara obyektif.
“Kepada pihak Polres Binjai, diminta obyektif dalam memproses kasus ini. Jangan membuat citra Polri buruk di mata masyarakat, karena kasus sudah berjalan lebih kurang 2 tahun,” tegas Dongan kepada LiniPost.com, di Medan, Jum’at (2/10/2020).
Didampingi rekan-rekan advokad dari Hukum dan Advokasi LPA Sumut, diantaranya Bayu Subroto SH dan Dermawan SH, Founder Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan itu menegaskan, pihak kepolisian seharusnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, karena aksi yang dilakukannya cukup kejam.
Pasalnya lanjut Dongan, pihak kepolisian dari Polres Binjai hanya melakukan penahanan selama dua hari saja terhadap terduga pelaku, dan kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan.
“Polres Binjai hanya pelaku selama 2 hari saja, kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Apa dasar mereka (Polres Binjai) mengabulkan penangguhan penahanan?,” tegas Dongan.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya tidak bisa mengabulkan penahanan atas kasus tersebut, karena sesuai dengan Pasal 76 C, Pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saya mengingatkan kepada pihak Polres Binjai untuk tidak main-main dalam menangani kasus yang sudah dua kali P19 ini,” cetus Dongan, sembari mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya dari LPA bersama para relawan penggiat anak, akan mendatangi Mapolres Binjai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, guna mengklarifikasi kasus yang terjadi pada tahun 2018 silam tersebut.
Sementara, Ketua LPA Provinsi Sumut, Munirruddin Ritongan SH MH, sangat mengecam keras tindakan terduga pelaku pembakaran yang dinilai cukup tragis dan kejam itu.
“Kami dari LPA Sumut sangat mengecam keras aksi kejam itu. Apalagi, korbannya merupakan seorang bocah polos yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan bimbingan,” ucap Munirrudin ditempat terpisah di Medan, Jum’at (2/10/2020).
Munirrudin meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut, untuk mengusut tuntas kasus yang diduga “jalan ditempat” selama lebih kurang dua tahun di Polres Binjai dan hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami minta pihak kepolisian terkhusus dari Polda Sumut untuk turun mengusut kasus ini dan menahan terduga pelakunya. Pasalnya, kasus yang ditangani Polres Binjai ini, sepertinya tidak ada tindaklanjutnya. Padahal peristiwa itu sudah terjadi sekitar lebih kurang dua tahun lalu, yakni tahun 2018,” cetusnya.
Munirrudin juga berharap kepada pemerintah, baik itu Daerah, Pemprovsu, maupun pusat, serta para dermawan, untuk dapat membantu pemulihan kondisi fisik bocah berwajah manis yang akrab disapa Laras tersebut.
Bahkan, Munirrudin telah mempercayakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian SH, untuk menjadi ketua tim dalam mengumpulkan donasi demi membantu pemulihan kondisi fisik Laras.
“Dibantu rekan-rekan advokasi lainnya dan para penggiat anak di Sumut, kami telah sepakat akan membuat gerakan donasi bernama ‘KITA BERSAMA LARAS’ dengan semangat ‘LUKA LARAS LUKA KITA’. Dana yang terkumpul nantinya, kita berikan kepada keluarga Laras untuk biaya perobatan Laras,” ucapnya. (Syaifuddin Lbs)