Jakarta, LiniPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya YCP dan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (27/5/2021).
Selain YCP, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo TA, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo AR, dan korporasi PT AP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan stelah KPK memeriksa 44 orang saksi. Ghufron menyebutkan, YCP akan ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai 27 Mei 2021 hingga 15 Juni 2021 di Rutan KPK cabang Pondok Guntur.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ujar Ghufron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Hartono)