Kasus Video Porno, Polisi Periksa GL  Selama 5 Jam

HEADLINE, Nasional330 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Kasus dugaaan video porno, Penyidik Unit Reskrim Polres Jakbar memeriksa aktris GL dalam dugaan kasus video porno yang mirip dirinya.

Penyidik memeriksa artis FTV ini  selama 5 jam dengan dicecar sebanyak 31 pertanyaan kepada artis seksi itu hingga malam.

“Saudari GL cukup kooperatif. Dia didampingi kuasa hukum dan ada 31 pertanyaan dari penyidik, yang semuanya dijawab dengan baik dan prosesnya berjalan lima jam,” terang  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Selasa (23/2) malam.

Kasat mengutarakan, dalam pemerilsaan LG didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Bontor Tobing SH. “GL didampingi oleh kuasa hukumnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, usai pemeriksaan GL, polisi akan memeriksa pihak lain yang ditengarai mengetahui video porno tersebut.

“Untuk saat ini, kami rasa keterangan cukup untuk saudari GL. Ke depan, kami akan mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait untuk membuat terang terkait perkara ini,” ungkapnya.

LG usai menjalani pemeriksaan polisi, tampak menggerai rambutnya dan menggunakan masker merah menutupi setengah bagian wajahnya.

Namun, ia menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan yang menanyainya, meski wartawan mengejarnya hingga ke jalan raya.

Sementara itu  kuasa hukum LG, Bontor Tobing SH mengatakan, dalam kasus ini dirinya yakin kalau polisi sangat profesional.

“Kita percaya pada penyidik untuk kerja profesional. Jadi, kita nggak akan bicara banyak terkait ini karena masih banyak kepentingan dari klien kami, kegiatan yang lain dan kami juga sudah cukup lelah,” terang Bontor.

Diketahui, kasus video porno yang melibatkan artis bukan kali ini terjadi.  Dimana sebelumnya penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan aktiris GA dan MYD sebagai tersangka dalam dugaan kasus video porno. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumut, pada tahun 2017 dan merekamnya.

Akibatnya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 44 UU pornografin Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE.(Hartono)