Kejagung Masih Terus Buru Aset Tersangka Korupsi Asabri

HEADLINE, Nasional429 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus diburu asetnya. Penyitaan aset tersangka dan pemeriksaan para saksi masih terus berlanjut.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23,7 triliun.

“Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini terkait tersangka Heru Hidayat (HH) yang berupa 1 (satu) mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, dari hasil penggeledahan di Kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat,” terang  Leo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Kata dia, barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung tersangka HH).

Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” sebut Leo.

 Ia menyebutkan, saat ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Korupsi pada PT Asabri.

Mereka adalah, MM selaku Karyawan Swasta, BI selaku Direktur PT Batu Kuda Propertindo, FW selaku Karyawan PT Yuanta Sekuritas, BS selaku Staf Administrasi PT Asabri dan S selaku Pengelola Apartemen West Vista.

Maksud pemeriksaan para saksi, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelasnya. (Hartono)