Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 36 perkara, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Nomor 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kamis (4/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Mukharom, SH.,MH mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,18 (sembilan belas koma delapan belas) gram, narkotika Golongan I jenis Extacy seberat 2,5 (dua setengah) butir, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
“Dimusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” kata Mukharom didampingi Kasi Barang Bukti Erwinta Tarigan.
Selain perkara kasus narkotika yang dimusnahkan, kata dia, juga ada barang bukti dari perkara penganiayaan, pengancaman, pembunuhan, Curanmor, perjudian dan perkara lainnya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran semua barang bukti oleh Kajari Nias Selatan, Mukharom, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Erwinta Tarigan, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Plt. Sat Narkoba Polres Nisel, Ipda David Pangaribuan, Kacabjari Tello Virgo Siregar, mewakili Dinkes Nias Selatan, Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Berkat Baene serta pers.
Ia menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran Narkoba yang bisa mengancam generasi muda Nias Selatan.
“Jika ditemukan ada indikasi peredaran Narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya. (Aris Zalukhu)