Nias Selatan, LiniPost – Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) diharapkan serius menangani kasus dugaan mark-up anggaran Jasa Konsultasi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019, Jasa Konsulatasi Perencanaan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019 dan Jasa Konsulatasi Pengawasan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2020.
Hal ini disampaikan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu ( DPK FKI-1) Nias Selatan, Arisman Zalukhu kepada LiniPost.com di Teluk Dalam, Kamis (24/3/2022) didampingi Sekretaris Suasana Harita, Bendahara Riswan Gowasa.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung langkah pihak Kejari Nisel yang sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan mark-up Jasa Konsultasi studi kelayakan dan Masterplan jasa konsultasi perencanaan dan jasa konsultasi pengawasan pembangunan RSUD Nisel itu.
“Penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Kejari Nisel terkait kasus itu, kita dukung sebab, langkah tersebut merupakan salah satu keseriusan pihak Kejari dibawah kepemimpinan Pak Mukharom dalam memberantas korupsi khususnya di bumi Nias Selatan, yang notabene juga belum lama menjabat sebagai Kajari Nias Selatan,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika pihak Kejari menemukan bukti kuat adanya dugaan mark-up dalam kasus itu, maka diharapkan untuk tidak ragu menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan.
“Kita berharap kepada pihak Kejari agar kasus itu tidak diperlambat lagi penanganan nya jika sudah memiliki bukti kuat. Ini juga demi kepastian hukum dan supaya masyarakat tidak berasumsi negatif terhadap kinerja Kejari Nisel,” pungkas dia.
Diketahui, terkait penyelidikan kasus tersebut, pihak Kejari Nisel telah memintai keterangan pihak konsultan dan bahkan Kadis Kesehatan Nisel HKD dan PPK Pembangunan RSUD RB juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun kedua oknum tersebut masih belum memenuhi panggilan.
Adapun dugaan mark-up anggaran tersebut, yakni Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA.2019 senilai Rp.449.130.000 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) oleh CV. DPK, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2019 senilai Rp.796.510.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) oleh PT. BMA dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan RSUD Kabupaten Nias Selatan TA. 2020 senilai Rp. 1.846.075.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh PT. TCIC.
Sementara, Kajari Nisel saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH terkait perkembangan penyelidikan kasus itu, Kamis (24/3/2022) mengatakan, perkembangan masih dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan dan data dari beberapa pihak.
“Masih dalam tahapan proses penyelidikan,” tukas Satria.
Disinggung kapan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Kadis Kesehatan dan PPK, ia menjawab, akan segera dijadwalkan kembali. (Red)