Kejari Gunung Sitoli Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Tahan Oknum Kades Bawofanayama

Nias Selatan, LiniPost – Oknum Kades Bawofanayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, berinisial PW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B, Kota Gunungsitoli terkait Penggelapan dan Penipuan Tahun 2020 yang lalu di Wilayah Hukum Kota Gunung Sitoli.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Pidum Bowo Gulo, SH, di Ruang Kerjanya Jumat, (14/10/2022).

“Terdakwa PW telah dilakukan penahanan, saat ini berada di Lapas Gunung Sitoli, sejak (11/10/2022) hari Selasa yang lalu,” ujar Kasi Pidum kepada awak media.

Ia menjelaskan, terdakwa akan menjalani sisa hukum penjara selama 56 hari ke depan sejak dilakukan penahanan.

Sebelumnya, kata dia, PW telah ditahan mulai 21 September 2020, sampai 10 Oktober 2020 dengan status tahanan kota, lalu, diperpanjang kembali penahanan nya dari 11 November 2020 sampai 10 Desember 2020 sebagai tahanan rumah.

“Penahanan terakhir 11 Desember 2020 sampai 8 Februari 2021. Sehingga atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan 29/05/2021 Nomor 371/Pid/2021/PT MDN, 3 (tiga) bulan penjara tersisa 56 hari,” ujarnya.

Terpisah, menanggapi informasi terkait penahanan oknum Kades Bawofanayama PW, Ketua BPD Bawofanayama, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, mengapresiasi langkah Kejari Gunung Sitoli.

“Meskipun lama namun hal itu menandakan bahwa, tidak ada yang kebal hukum. Kami apresiasi kejaksaan Gunungsitoli atas eksekusi penahanan yang dilakukan kepada oknum kepala desa tersebut, sekalipun putusan pengadilan tersebut sudah sangat lama, namun tetap dilaksanakan, menandakan bahwa tidak ada yang kebal akan hukum di Negeri ini,” tutur Ketua BPD Bawofanayama Iwin Sugiyanto Fau kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (14/10/2022).

Ia juga berharap agar penanganan terhadap kasus-kasus yang lain yang sedang berjalan dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum, sebab masih ada kasus Dana Desa yang belum terselesaikan.

“Tentu kami berharap supaya kasus-kasus yang lain, dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, terutama tentang indikasi penyalahgunaan Dana Desa Bawofanayama oleh kepala Desa Bawofanayama TA. 2020 dan TA 2021 yang telah dilaporkan oleh BPD dan masyarakat kepada Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Kabupaten Nias Selatan. Semoga penegak Hukum dapat bekerja secara profesional,” tandasnya.

Juga berharap kepada penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar memudahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Fanayama PW belum bisa dikonfirmasi. (Suasana H)