Kejari Karo Kembali Terima dan Serahkan Uang Pemulihan Keuangan Pemda Karo

Daerah841 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali mengamankan uang pemulihan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Rabu (23/9/2020). Diketahui, proses pengembalian keuangan daerah ini merupakan tahap kedua dari pengembalian sebelumnya pada bulan lalu.

Keuangan daerah ini, diketahui sebelumnya masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019. Pada tahap awal Kejari Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp 1.107.032.574 dari para pegawai yang menerima sebanyak 18 orang. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang kembali dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang. Seperti diketahui, dari total uang sebesar 2,2 miliar rupiah sebelumnya diterima oleh 43 orang pegawai Pemkab Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, S.H, M.H, mengungkapkan proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelamatkan aset dan meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dirinya mengatakan, sejumlah uang yang saat ini telah diserahkan kembali ke Pemkab Karo ini sebelumnya ditagih dari sejumlah pegawai Pemkab Karo yang menerima tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Nantinya, kami akan terus bersinergi dendan Pemkab, tentunya ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” Ujar Denny.

Denny menjelaskan, sebelum tahapan pengembalian ini Kejari Karo terlebih dahulu melakukan proses penangihan. Pada tahapan penangihan ini, dirinya mengatakan dilakukan dengan dasar surat kuasa dari Bupati Karo.

Denny menjelaskan, dengan berdasarkan surat kuasa tersebut diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa substitusi untuk melakukan penangihan. Sehingga, dengan kembalinya diserahkan keuangan daerah kepada Pemkab Karo ini maka seluruh uang daerah yang berjumlah sekitar 2,2 miliar rupiah ini, telah selesai dikembalikan.

“Kemarin penangihan berdasarkan surat kuasa khusus, yang pertama itu sudah kita kembalikan sebesar sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian untuk tahap kedua ini, jumlah keuangan yang kembali dikembalikan sebesar Rp 1.100.635.320. Dengan dua tahap ini, berarti sudah selesai semua,” Ucapnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana S.H, M.H, menjelaskan langkah ini juga memang sudah sesuai dengan langkah kerjasama (MOU) antara Pemkab Karo dengan Kejari Karo. Dirinya mengatakan, proses pengambilan ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.

Terkelin mengatakan, nantinya total uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah. Dirinya menyebutkan, dengan proses penyelamatan aset daerah ini dirinya berharap nantinya dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Kabupaten Karo.

“Kita harapkan nantinya dengan telah masuknya uang ini ke kas daerah, kita bisa membuat pembangunan di Kabupaten Karo,” Katanya.

Ketika ditanya perihal pengembangan atau pemanfaatan kas yang akan dilakukan, Terkelin mengatakan nantinya akan dilakukan melalui mekanisme yang ada. Dirinya menyebutkan, nantinya jika uang ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan maka harus melalui mekanisme penganggaran.

“Yang pasti ini merupakan komitmen kita untuk peningkatan PAD, dan harapan kerjasama kita ini bisa terus berlanjut. Dan nantinya, kita harapkan jika memang ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datunnya,” Ucapnya.

Pada proses pengambilan uang daerah ini, terlihat turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten tiga Pemkab Karo Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Karo Andereasta Tarigan, serta pihak dari bank Sumut. (Teguh Andika)