Kejari Karo Lakukan Press Release Kinerja Tahun 2020 

Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo melakukan press release tentang hasil kinerja selama tahun 2020 bertempat  Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (23/12/2020).

Dalam press release, Kejari Karo memaparkan semua kinerja yang telah dilakukan oleh seluruh bidang yang ditangani oleh Kejari Karo. Mulai dari Tindak Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, dan lainnya.

Kajari Karo, Denny Ahmad menjelaskan, pemaparan ini merupakan bagian dari keterbukaan Kejaksaan melalui tugas dan fungsinya. Ia mengatakan, pada refleksi kinerja tahunan ini, selain penanganan kasus berupa Pidum maupun Pidsus, pihaknya bersyukur dapat membantu pemerintah daerah dengan beberapa pendampingan.

“Pertama alhamdulillah, pada tahun 2020, kami telah melakukan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah. Dan seperti kita ketahui bersama, kita juga mengungkap kasus dugaan korupsi,” ujar Denny.

Ia menambahkan, untuk tahun depan pihaknya akan lebih fokus untuk memaksimalkan fungsi bidang Datun. Dirinya menerangkan, fungsi Datun ini nantinya akan dimaksimalkan untuk membantu pemerintah dalam penyelamatan aset daerah.

Kasi Pidum Kejari Karo David Lafinson Sipayung, mengungkapkan selama rentan waktu mulai 1 Januari hingga 22 Desember kemarin, Kejari Karo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 684 berkas. Dari seluruh perkara itu, sebanyak 370 perkara sudah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap atau P21.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karo Andriani Sitohang, menuturkan, selama tahun 2020 pihaknya berhasil melakukan pengungkapan 2 kasus korupsi. Keduanya, yaitu perkara korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, dan satu perkara lagi merupakan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

“Saat ini sudah ada terdakwa yang telah diputus perkaranya, dan ada yang masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan dalam operasi Tangkap Buronan (Tabur). Dalam operasi tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap dua buronan.

“Buronan yang pertama yang berhasil ditangkap atas nama Abdy Muham, tentang pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung dan pengadaan meubelair pada 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo. Untuk yang kedua, atas nama Parlaungan Hutagalung yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe,” paparnya. (Teguh Andika)