Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo, memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum atau incraht di halaman Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih dalam keterangannya menyebutkan, pemusnahan barang bukti itu terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya. Total barang bukti dari narkotika jenis sabu seberat 1,247,49 gram yang didapat dari 34 perkara. Sementara untuk jenis ganja seberat 4,411,86 gram yang didapat dari 9 perkara.
“Total barang bukti narkotika lebih kurang sebanyak 5 Kg. Sementara untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana, terdiri dari dua perkara judi jenis tembak ikan dan 9 perkara judi jenis togel dan tolam,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut dia, perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode bulan Februari hingga Juni Tahun 2020 dengan total 59 perkara.
“Pemusnahan ini adalah barang bukti dari total 59 perkara selama 4 bulan terakhir, mulai bulan Februari sampai Juni 2020. Dan telah mengembalikan uang hasil sitaan perkara narkotika dan perjudian sebesar Rp. 20.534.000 yang telah disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Untuk narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas dan kemudian diblender. Sementara, untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti perjudian. Turut hadir saat itu, petugas kepolisian Polres Tanah Karo, Dinas Kesehatan Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo. (Teguh Andika)