Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Daerah, HEADLINE727 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika serta pidana umum lainnya, pada Jumat (26/3/2021). Barang bukti tersebut, didapat dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih, mengatakan, barang bukti untuk perkara narkotika yang dimusnahkan, yaitu jenis ganja dan sabu. Kemudian, barang bukti lainnya dari pidana umum lainnya, seperti perkara tindak pidana perjudian, perlindungan anak, serta pidana umum.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang didapat dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang kita musnahkan, terdiri dari BB narkotika, perjudian, perlindungan anak, serta pidana umum lainnya,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, untuk perkara narkotika jenis sabu, ada 60 perkara dengan jumlah barang bukti seberat 189 gram. Kemudian, perkara narkotika jenis ganja sebanyak 14 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 6.899 gram.

Untuk tindak pidana perkara perjudian terdapat sebanyak 13 perkara, yakni perkara ketangkasan tembak ikan, togel, serta dadu. Sedangkan, untuk perkara tindak pidana umum lainnya, sebanyak 14 perkara, yaitu tindak perkara pencurian, tidak pidana anak, serta pembunuhan.

Hadir saat itu, Kasi Pidum Kejari Karo, pihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo, Satres Narkoba Polres Tanah Karo, serta BNNK Karo. (Teguh Andika)