Kejari Karo Rapid Tes Tahanan Sebelum Dikirim ke Rutan,

Daerah816 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo melakukan rapid tes kepada tahanan yang dititipkan di sel tahanan sementara Polres Tanah Karo.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan, sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, Firmansyah Siregar, mengatakan, dalam pemeriksaan ini sebanyak 20 tahanan Tahap II dilakukan Rapid Tes, sebelum dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe.

“Hari ini kita lakukan rapid tes kepada tahanan yang sudah Tahap II. Rapid Tes ini dilakukan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI. Bagi tahanan yang akan dikirim ke Rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya,” terangnya saat ditemui di Polres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres Tanah Karo sudah penuh. Dan hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan non reaktif.

“Ini juga dilakukan karena sel tahanan sementara Polres sudah over kapasitas, sehingga kita mengirimkannya ke Rutan. Hasilnya tadi setelah diperiksa, non reaktif, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap,” jelasnya.

Menurut dia, pemeriksaan dengan rapid tes itu guna memastikan kondisi kesehatan tahanan, dikarenakan Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid -19 yang sangat tinggi.

“Ini langkah kita untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kita tahu Rutan itu tempat orang banyak. Jadi, jika ada 1 saja tahanan yang terindikasi terkena Covid -19, maka bisa jadi ratusan orang yang berada di dalam terjangkit juga. Inilah cara pencegahan kita,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti, menyebutkan, pemeriksaan rapid tes ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Nantinya, seluruh tahanan baru akan dimasukkan ke dalam ruang isolasi selama 14 hari, sebelum digabung dengan tahanan lain.

“Yang kita terima pada tahap pertama ini ada 20 tahanan hakim masih dalam proses persidangan dan ada yang sudah inkrah. Setelah di Rutan, kita masukkan ke ruang isolasi lagi selama 14 hari,” ujarnya.

Ia juga mengakui keterbatasan ruang di dalam Rutan, sehingga nantinya dilakukan secara bertahap untuk tahanan selanjutnya.

“Dari informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim, dan itu nantinya bertahap. Kita sudah sediakan 1 ruangan khusus untuk 20 tahanan,” ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut, dilaksanakan dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Karo, dan Rutan Klas IIB Kabanjahe. (Teguh Andika)