Tanah Karo, LiniPost – Kejaksaan Negeri Karo pada Jumat (28/8/2020) menahan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo berinisial CT terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Dokan Kabupaten Karo TA.2015, 2016 dan 2017 dengan kerugian negara Rp 1,7 milyar.
Pantauan Linipost.com di Kantor Kejari Karo, awalnya penyidik secara resmi memanggil CT sebagai saksi pada Jumat (28/8/2020), sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, CT terlihat mengenakan rompi tahanan digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil Tanahan Kejaksaan Negeri Karo menuju Ke Rutan Kelas 2B Kabanjahe untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH melalui Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan oknum mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo berinsial CT sebagai tersangka.
“CT ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan kala itu sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp 1.4 milyar lebih pada pengadaan tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Dokan kabupaten Karo. Saat ini untuk tersangka CT kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Kabanjahe. Jumat (28/8/2020) pukul 15.00 WIB,” paparnya.
Sebelumnya pihak kejaksaan Negeri Karo juga sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 dengan kerugian negara Rp 1,7 milyar yaitu berinisial BK seorang ASN sebagai PPK dan R sebagai konsultan. Kini, kedua oknum tersebut sudah menjadi terdakwa dan mereka sedang tahap persidangan. (Teguh Andika)