Kejari Nias Selatan Teliti Laporan FKI-1 Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Nias Selatan, LiniPost – Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), teliti laporan DPK Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Nias Selatan, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan, Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini disampaikan Kajari Nisel melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Ruang Kerjanya, usai menerima pengurus FKI-1 Nisel saat mempertanyakan perkembangan laporan mereka, Senin, (4/4/2022).

Ia menjelaskan, laporan dari FK1-1 terkait dugaan korupsi di salah satu OPD Nisel, dilakukan dulu penelitian mengenai data yang disampaikan.

“Selanjutnya nanti, terhadap laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dengan membentuk suatu tim yang akan mencari dulu kebenaran atas isi laporan tersebut, bukan dalam arti bahwa laporan tersebut benar, namun kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti laporan dari rekan-rekan FKI-1,” ujar Satria Zebua.

Disinggung mengenai tenggang waktu untuk memproses kasus itu, ia mengatakan, sesuai SOP, pihaknya akan melakukan proses secepat mungkin.

“Tapi mengingat ini juga dalam situasi bulan suci Ramadhan, kita harus menghormati dan ada juga rekan-rekan kita yang sedang menjalankan ibadah puasa. Walupun begitu kita akan menyesuaikan proses dalam mempelajari isi dari laporan FKI-1, dan membuat telaah kepada pimpinan dan pimpinan nanti yang nentukan tindakan apa yang akan dilakukan, apakah harus memanggil beberapa pihak untuk mencari kebenaran isi laporan tersebut atau membentuk tim-tim lain,” tutur Kasi Intel.

Sementara, Ketua DPK Ormas FKI-1 Nisel, Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita, Bendahara Riswan Gowasa usai mempertanyakan perkembangan laporan mereka, berharap agar laporan mereka itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Demi kepastian hukum dan keadilan, diharapkan pihak Kejari Nisel segera memproses laporan kami terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021, sebagaimana yang telah kami laporkan pada tanggal 25 Februari 2022,” ujar Aris.

Ia menuturkan, dari data yang diperoleh pihaknya sementara, besaran dana BOS Reguler dan BOS Afirmasi TA.2021 tingkat SD, SMP untuk Kabupaten Nias Selatan sekitar Rp.78 miliar lebih. “Dan perhitungan kita sementara, dugaan kerugian negara sekitar Rp.8,9 miliar,” ucapnya. (Julius/Red)