Nias Selatan, LiniPost – Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 pada Dinas Pendidikan Nias Selatan yang dilaporkan oleh Ormas DPK FKI-1 Nisel.

Hal ini dikatakan Kajari Nisel melalui Kasi Intelijen Satria DP Zebua, SH saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (7/9/2022).
“Pastinya dulu terlebih dahulu kita akan melakukan ekspos atau gelar perkara. Dari hasil ekspos itu apa sudah cukup pemeriksaan-pemeriksaan ini, jika masih ada yang kurang maka kita akan memanggil para pihak, tapi jika sudah cukup maka bisa saja dinaikan ke tahap selanjutnya yaitu ke tahap penyidikan,” kata Satria menjawab pertanyaan wartawan pasca pemeriksaan pihak kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan pihak ketiga dalam hal ini Dirut CV. LT, YL.
Disinggung mengenai adanya isu bahwa kasus yang dilaporkan FKI-1 itu mau diSP3-kan atau dihentikan, ia menjawab bahwa isu tersebut wajar saja dan pihaknya juga sudah mendengar hal itu, namun ia memastikan bahwa kasus tersebut tetap berjalan.
“Isu tersebut wajar saja isu, pasti banyak sekali isu, kami juga sudah dengar namun sampai sekarang, kami bisa pastikan kepada rekan-rekan media bahwasanya penanganan laporan itu masih tetap berjalan. Belum ada namanya dikatakan SP3 atau apapun namanya itu dan kami tetap komit dalam menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di Nias Selatan ini, yang kita cintai ini,” tandas Satria Zebua.
Di samping itu, pihaknya sebenarnya bukan memperlambat penanganan kasus ini, tapi ingin menyelesaikan secepatnya, namun karena terbentur dengan beberapa kendala yang datang dengan tiba-tiba, salah satunya ketika pihaknya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, di mana pada jadwal yang sudah ditentukan, mereka tidak dapat hadir.
“Mungkin pada panggilan kedua baru bisa dapat hadir. Beberapa pihak yang kita panggil itu seperti itu keadaannya, jadi salah satu kendala itu, mengapa agak terlambat sedikit untuk penanganan laporan tersebut,” ungkapnya.
Ditanya apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut CV. LT, berinisial YL sebagai pihak ketiga dalam kasus tersebut, Satria menjawab, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan pada akhir Agustus lalu.
“Ya, yang bersangkutan sudah hadir meskipun dengan jadwal pemanggilan tidak sama dari kedatangan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan secara patuh menghargai proses penyelidikan ini, yang bersangkutan datang dengan sendiri dan bersedia memberi keterangan sejauh yang terkait dengan laporan FKI-1,” paparnya.
Disinggung ada berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyelidik terhadap YL, ia menjawab, mungkin ada kurang lebih sepuluh pertanyaan.
“Kalau pertanyaaan itu mungkin dari rekan-rekan tim pemeriksaan kemarin kurang lebih 10 ada pertanyaan. Jadi istilahnya pemeriksa yang mengambil keterangan itu fokus pada urgensi daripada isi laporan terkait yang berhubungan dengan pihak ketiga,” pungkas Satria.
Sementara, Ketua FKI-1 Nisel Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita kepada wartawan, Rabu (7/9/2022) meminta keseriusan pihak Kejari dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana BOS yang dilaporkan pihaknya.
“Jelas karena kita tidak mau kasus dugaan korupsi ini terbiarkan. Memang penanganan kasus ini terkesan lambat dan kita tidak akan pernah tinggal diam dan membiarkan melainkan terus mengawal penanganan kasus ini. Kita dari FKI-1 akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” tegasnya. (Julius/Red)