Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), berhasil memenangkan gugatan Perdata sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5.902.521.000 (lima milyar sembilan ratus dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dalam gugatan Perdata yang diajukan oleh Agustina Ndraha.
Hal ini disampaikan Kasi Datun Kejari Nisel Dona Martinus Sebayang, SH kepada sejumlah wartawan di Kantornya Jalan Diponegoro Teluk Dalam, Jumat (23/4/2021).
Ia menerangkan, penyelamatan keuangan negara itu merupakan kemenangan pihaknya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (21/4/2021), terkait kasus gugatan Perdata yang diajukan oleh Agustina Ndraha sebagai Penggugat terhadap Kajari Nisel, Rindang Onasis, SH sebagai Tergugat I (satu) dan Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin sebagai Tergugat II (dua).
“Karena merasa berkeberatan terhadap proses hukum pidana yang dikenakan kepada dirinya, jadi Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) sebesar Rp Rp5.902.521.000,” ungkap Dona yang juga pernah bertugas di Cabjari Pancur Batu dan Labuhan Deli sebagai Jaksa Fungsional.
Ia menuturkan, jikalau seandainya diputus oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat akan bisa mendapatkan ganti rugi tersebut.
“Tapi syukurlah, kita Kejari Nisel yang diwakili oleh Saya sebagai Kasi Datun dan Staf Datun Muhammad Ridho berhasil memenangkan perkara gugatan dari Penggugat berdasarkan hasil seluruh esepsi dari Tergugat II (satu) dan Tergugat II (dua),” ucapnya.
Ia menjelaskan, Penggugat menggugat Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) pada Kamis (1/10/2020), dimana sidangnya cukup lama, kira-kira proses sidangnya sekitar 4 (empat) bulan dan alot, dikarenakan masing-masing pihak, baik dari Penggugat menghadirkan saksinya.
“Demikian juga Tergugat II (satu) dan Tergugat II (dua), menghadirkan juga saksi, yakni ada dokter serta ahlinya, hingga perkara tersebut akhirnya, kita menangkan,” tutup Sebayang. (Aris Zalukhu)