Nias Selatan, LiniPost – Organsiasi Masyarakat Dewan Pimpinan Kabupaten, Front Komunitas Indonesia Satu ( Ormas DPK FKI-1) Nias Selatan mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) untuk tidak memperlambat penanganan dugaan korupsi dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Hal ini ditegaskan Ketua Ormas DPK FKI-1 Nisel, Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita, Bendahara, Riswan Gowasa kepada sejumlah wartawan di Teluk Dalam, Minggu (14/8/2022).
Ia mengatakan, penyelidikan laporan pihaknya itu hingga kini sudah 4 bulan berjalan, namun status kasus tersebut belum juga naik ke tingkat penyidikan.
Padahal, dalam pengelolaan dana BOS tersebut sesuai data yang disampaikan pihaknya terindikasi korupsi.
“Apalagi, sesuai informasi yang kami peroleh menyebut bahwa sudah banyak kepala sekolah yang mengaku terkait aroma dugaan korupsi BOS Reguler dan Afirmasi pada tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan. Atau kalau tidak terbukti dihentikan, supaya kami mengambil langkah selanjutnya,” tandasnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Kajari dan tim penyelidik untuk segera meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
“Demi kepastian hukum, diminta kepada Pak Kajari dan tim penyelidik agar segera meningkatkan status kasus itu ke tingkat penyidikan. Kan dua alat bukti sudah bisa ditingkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan. Sesuai data dan keterangan saksi sebenarnya sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” tandas Arisman.
Ia menegaskan, jika kasus ini belum juga ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat, maka pihaknya akan menggelar aksi damai sekaligus menyurati Jaksa Agung, Jamwas dan KPK.
Diketahui, sudah puluhan kepala sekolah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. Bahkan menurut informasi, dari keterangan sejumlah kepala sekolah yang telah diperiksa, mengakui adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Kajari Nisel saat dikonfirmasi terkait ini, melalui Kasi Intelijen, Satria DP Zebua, SH, lewat pesan WhatsApp, Minggu (14/8/2022) mengatakan, pihaknya bukan memperlambat penanganan kasus yang dilaporkan FKI-1, namun dikarenakan masih ada tuntutan penyelesaian pekerjaan yang lama dan beberapa personil tim juga ada yang menyelesaikan pekerjaan di bidang lain.
Bahkan, kata dia, pihaknya tetap komit dalam penuntasan tindak pidana korupsi serta mengharapkan dukungan dari masyarakat Nias Selatan.
“Kita bukan memperlambat dikarenakan masih ada tuntutan penyelesaian pekerjaan yang lama dan beberapa personil tim juga ada yg menyelesaikan pekerjaan di bidang lain, dan pihak Kejari Nisel tetap komit dalam hal penuntasan tindak pidana korupsi dan kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Nias Selatan untuk memberikan support kepada kami,” ujar Satria. (Red)