Nias Selatan, LiniPost – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), Mukharom, telah melaksanakan Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) terhadap tersangka I Ta’aso Gari Alias Ta’aso dan Tersangka II April Gari Alias April dalam perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari dalam keterangannya, menuturkan, penghentian penuntutan terhadap dua tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : S.TAP-02/L.2.30/Eoh.2/07/2022, tanggal 08 Juli 2022.
Adapun alasan penghentian penuntutan yaitu:
1.Tersangka I dan Tersangka II telah melakukan perdamaian dengan korban Basrajin Famaugu Alias Ama Arlina
2.Istri dari Tersangka II sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.
“Penghentian penuntutan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan oleh JamPidum untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Kajari Nias Selatan, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator,” papar Mukharom.
Ia menyebut, dengan diserahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, maka status kedua orang tersebut, lepas sebagai status tersangka.
Hadir saat penghentian penuntutan itu, Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, Kasi Datun (Jaksa Fasilitator) Ya’atulo Hulu, Kades Hilifalago Raya, Ta’aso Gari dan April Gari beserta keluarga dan korban Basjarin Famaugu. (SW/Rudianto)