Kejari Nisel Kembangkan Penyidikan Kasus USBM ke Pihak Lain

Peristiwa80 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel)  lakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Medan di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 untuk menjerat pihak lain.

Hal ini disampaikan Kajari Nisel melalui Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Jumat, (29/5/2020).

ads

Ia menjelaskan, Tim Penyidik sementara berkesimpulan masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus USBM. “Dari penyidikan kami, Tim penyidik untuk sementara berkesimpulan bahwa masih ada yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Disinggung MoU yang ditandatangani oleh mantan Bupati Nisel ID dengan pihak USBM terkait program PJJ USBM Medan itu, ia menjawab, kalau MoU sudah menjadi barang bukti pihak penyidik, dan sudah ditunjukkan juga di persidangan.

“MoU yang sudah disita Penyidik, sudah kita perlihatkan di persidangan dan pihak-pihak yang menandatangani MoU itu juga sudah kita hadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan,’ sebutnya.

Lalu, ditanya siapa-siapa saja pihak lain yang terlibat dalam kasus USBM sesuai fakta persidangan, ia mengatakan bahwa dalam fakta persidangan masih ada pihak-pihak lain yang berperan tanpa menyebutkan nama pihak lain dimaksud.

“Lanjutan kasus USBM ini sudah penyidikan, dan nomor Sprindik sama dengan nomor Sprindik lama. Nanti kita sebutkan siapa-siapa saja pihak lain itu. Ini masih menunggu petunjuk pimpinan karena situasi Corona,” ujarnya.

Sementara, status mantan Kadis Pendidikan Nisel MB dalam kasus tersebut, saat ini, kata dia, masih saksi.

“Meski dia (MB) Prapid, tapi tidak menutup perkara. Sedangkan NB yang DPO, sedang kita lakukan pemantauan untuk dilacak keberadaannya. Jadi, kita masih menunggu itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saksi-saksi untuk menguatkan keterlibatan pihak lain sudah cukup kuat sebagai bukti bagi Tim Penyidik

Bahkan, kata dia, kerugian negara sebesar Rp.5,8 miliar dalam kasus USBM itu belum dikembalikan hingga saat ini.

Ia menerangkan, pembacaan putusan terhadapt Piterson Zamili pada tanggal 28 Mei 2020, di Pengadilan Tipikor Medan, ia  divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus USBM Medan.  “Putusan Hakim terhadap Piterson Zamili terkait tindak pidana korupsi USBM, divonis terbukti bersalah dengan dijatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan, denda Rp.50 juta Subsider 3 bulan,” paparnya.

Kemudian, terhadap terdakwa Piterson dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 745.954.718.

“Dari putusan tersebut, kami Penuntut Umum, menyikapi dengan sikap pikir-pikir, begitu juga penasehat hukum terdakwa,” katanya.

Adapun Hakim pada persidangan tersebut yakni, Ketua, Sri Wahyuni Batubara, anggota dua orang masing-masing, Syafril Perdamean, dan Feliy Da Lopez. Putusan Persidangan dilakukan secara online.

“Jaksa Penuntut, Hakim dan penasehat hukum di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan terdakwa di Rutan Tanjung Gusta Medan,” sebutnya. (Red)