Nias Selatan, LiniPost – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), Mukharom pada Kamis (24/3/2022), sekira pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, melaksanakan Restorative Justice terhadap WABZ tersangka kasus pengancaman.
Kajari Nisel melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH kepada LiniPost.com dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara tersangka an. WABZ, pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Dimana sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2022, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban AG yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang dihadiri oleh korban beserta dengan istri, tersangka bersama istri, perwakilan kepala desa dan Kajari, Kasi Pidum beserta JPU Kejari Nias Selatan. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2022 tersebut tersangka dan korban sepakat berdamai dan dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian,” papar Satria.
Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan Restorative Justice tersebut, yaitu Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diserahkan kepada tersangka dan korban yaitu nomor: S.TAP-01/L.2.30/Eoh.2/03/2022, tanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Dengan telah dilaksanakannya Restorative Justice, maka proses penuntutan terhadap perkara dimaksud telah selesai,” tutupnya. (Red)