Medan, LiniPost – Pihak Kejatisu diminta harus segera melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Rawang Panca Arga I Kabupaten Asahan bersumber dari APBD TA.2019, dengan pagu dana Rp.2.429.000.000, kontraktor pelaksananya CV. RF dan Supervisinya CV. GD.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Syaifuddin Lubis, SE juga merangkap sebagai Plt. Ketua FKI-1 Sumut pada awak media LiniPost, di Medan, Kamis, (14/5/2020).
Lubis menjelaskan, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi berlokasi di Rawang Panca Arga diduga kontraktor pelaksana dan Supervisinya tidak melaksanakan sepenuhnya apa yang menjadi acuan dalam kontrak kerja.
“Dari hasil pulbaket dan investigasi Tim di lapangan, kami menemukan bahwa bangunan jaringan irigasi tersebut tidak pakai kaki, akibatnya bangunan tersebut dikhawatirkan tidak bertahan lama. Malah ada beberapa titik yang dindingnya sudah mengalami keretakan, belum lagi lantainya diduga tidak dicor, ketinggian dindingnya juga tidak sama, dimana ada yang 62 cm, ada 65 cm dan sebagian ada yang 70 cm,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa campuran semen dan pasir dalam adonannya diduga tidak mengikuti standar terapan konstruksi mutu beton dan itu diduga sudah jelas mengurangi kualitas mutu beton.
Sebagai lembaga yang masih punya etika, FKI-1 Sumut telah melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi I dan ke II pada tanggal 4 Nopember 2019 terkait dugaan kasus di atas, namun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan tidak pernah memberikan jawaban baik lisan maupun tulisan. “Hal ini jelas melanggar UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Seolah-olah Pengguna Anggaran, PPK dan Kontraktor Pelaksana semuanya kebal hukum,” tandasnya.
Maka demi tegaknya supremasi hukum dan guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, maka pada bulan Maret 2020, Dewan Pimpinan Provinsi FKI-1 Sumut telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan Laporan Nomor : 119/DPProv FKI-1/SU/III/2020.
Sebagai aktivis yang tergabung pada organisasi FKI-1 sejak tahun 2011, bung Lubis sangat mengharapkan pihak Kejatisu supaya melakukan langkah-langkah hukum yang profesional terhadap kasus yang dilaporkan ini.
“Lembaga kita akan mengawal proses penanganan kasus ini sampai tuntas, demi terciptanya rasa keadilan ditengah masyarakat,” ujarnya. (Syaifudin)