Kejatisu Tangkap Mantan Pejabat Pemkab Toba

Medan, LiniPost – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penangkapan terhadap seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba (sebelumnya Toba Samosir), berinisial EP, Senin (12/10/2020) kemarin.

Proses penangkapan tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Aditya Warman didampingi Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo serta Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Mantan Kabag Umum Pemkab Toba itu sebelumnya telah didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Dalam kegiatan tersebut, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2006, serta adanya temuan penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, sesuai hasil pemeriksaan pihak Inspektorat.

Menurut Plt Kajatisu, Aditya Warman, sebelumnya EP telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“EP didakwa kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, oleh pihak Kejari Toba dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Aditya, Selasa (13/10/2020) di Medan.

Setelah tiga tahun buron lanjutnya, terpidana akhirnya berhasil ditangkap di Medan Labuhan Kota Medan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Toba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Aditya menyebut, EP sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap petugas di Jalan Rawe Utama Martubung, Medan Labuhan Kota Medan. Namun, sambungnya, upaya tersebut telah diketahui petugas yang sebelumnya memang telah melakukan pengintaian, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Sebelumnya, EP didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Sekertariat Daerah Pemkab Toba Tahun Anggaran (TA) 2014 silam.

Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri (PN) hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), EP telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 740 juta dan denda Rp50 juta.

“Awalnya, terpidana dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kemudian banding, hukumannya bertambah menjadi 3 tahun penjara. Selanjutnya, terpidana melakukan kasasi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.(Syaifuddin Lbs)