Keluarga Korban Pembunuhan bersama Personil Lanal Nias ke Padang

HEADLINE, Nasional347 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Untuk memastikan mayat yang ditemukan di Daerah Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat apa betul mayat Eks Casis Bintara TNI AL, Gelombang II, Tahun 2022 IST yang dibunuh oleh oknum Pomal Lanal Nias Serda AAM bersama dua orang warga sipil, orang tua korban yaitu, LT dan satu keluarga korban lainnya yakni YT bersama beberapa personil Lanal Nias, yakni Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa dan Kls Pom Dufan berangkat ke Padang, pada Minggu (31/3/2024) malam.

Mereka berangkat dari Pelabuhan Gunungsitoli menuju Pelabuhan Sibolga menggunakan KMP Wira Nauli dan selanjutnya menuju Padang.

Baca Juga: Listrik Kembali Sering Padam di Beberapa Wilayah Nias Selatan

Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah melalui Kasubtel Lanal Nias Letda Faisal dalam keterangannya yang dikirimkan ke LiniPost.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (1/4/2024) menyebut, pada hari Minggu tanggal 31 Maret, 2024 Pukul 12.05 WIB, Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa, Kls Pom Dufan dan orang tua Korban LT dan YT berangkat dari pelabuhan Gunungsitoli menuju pelabuhan Sibolga menggunakan Kapal KMP. Wira Nauli.

Tujuan keberangkatan keluarga korban dan beberapa personil Lanal Nias itu guna memastikan mayat korban Eks Casis Bintara TNI AL itu di Padang.

Ia menuturkan, segala kebutuhan dan akomodasi keluarga korban ditanggung oleh TNI AL.

Sebelumnya diberitakan, Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah dalam jumpa pers, di Mako Lanal Nias, pada Sabtu (30/3/2024) menuturkan, pihaknya melalui Posal Gunungsitoli menerima laporan lisan dari LT sebagai orang tua korban, warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae , Kabupaten Nias Selatan dan diterima oleh Letda Laut (T) Jonni Wanto Harefa, perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias. Kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi di Mako Lanal Nias.

Baca Juga: Ketua DPD Perindo Nisel Soroti Soal Kantor Korwil Disdik Toma yang Tak Difungsikan

Selanjutnya, orang tua korban pada Tanggal 26 Maret melapor kepada TNI AL Nias bahwa anaknya telah hilang kontak dengan keluarga sejak Tanggal 22 Desember, 2022, dimana anaknya tersebut pada Tanggal 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju Padang bersama Serda AAM yang berdinas di Denpom Lanal Nias.

Memang, kata Danlanal, korban IST benar mengikuti seleksi Calon Bintara, Tahun 2022, namun dinyatakan tidak lulus. Lalu, Serda AAM menjanjikan kepada keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan tanpa test dengan imbalan uang sekitar lebih dari Rp.200 juta, yang diserahkan oleh keluarga IST secara bertahap, baik secara cash maupun transfer.

Sebelumnya, Serda AAM mengenal keluarga korban pada awal Juli 2022 di Posal Gunungsitoli melalui abang kandung korban yang sudah kenal dengan Serda AAM, dan ada pembicaraan meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL. Selanjutnya, pada Tanggal 19 Juli, 2022, Serda AAM dan keluarga korban mengadakan pertemuan di Pasar Ya’ahowu, Lantai II, Gunungsitoli untuk menyampaikan bahwa ada biaya tertentu dan keluarga korban menyanggupi untuk memberikannya.

Kemudian, pada Tanggal 27 Juli, 2022, korban mendaftar menjadi Calon Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban kepada oknum tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Danlanal Nias menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Dan Denpomal untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda AAM.

Pada Tanggal 28 Maret, 2024, Tim pemeriksa mendapatkan pengakuan bahwa Serda AAM bersama seorang warga sipil, yaitu inisial MMA telah menghilangkan nyawa IST pada Tanggal 24 Desember, 2022, sore, dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di Daerah Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat.

Baca Juga: Ketua DPD Perindo Nisel Soroti Soal Kantor Korwil Disdik Toma yang Tak Difungsikan

Terkait kasus ini sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda AAM, dan dua warga sipil, inisial MMA dan T dan mereka sudah diamankan.

Terhadap Serda AAM dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Danlanal juga menyebut, jika ada pihak-pihak lain terkait dalam kasus ini akan disampaikan.